Sabtu, 15 Maret 2014

Profil Kober Insan Kamil



I                   

                      LATAR BELAKANG

Pendidikan Anak Sejak Usia Dini merupakan salah satu kunci mengatasi keterpurukan bangsa khususnya dalam menyiapkan sumber daya manusia yang handal nantinya dan juga pendidikan yang sangat menentukan bagi tumbuh kembangnya anak didik di kemudian hari.
Anak merupakan aset keluarga, masyarakat dan bangsa sehingga harus mendapat pembinaan jasmani, mental spiritual dan sosial sejak dini, mengingat pada usia 0-6 tahun masa keemasan (the golden age) menentukan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional Bagian Ketujuh Pasal 28 menegaskan Bahwa Pendidikan anak Usia Dini Pada jalur pendidikan Non Formal berbentuk PAUD, Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lainnya yang sederajat, secara umum pengertian PAUD adalah salah satu bentuk kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain. Yang juga menyelenggarakan pendidikan pra sekolah bagi anak usia 0-6 tahun sampai memasuki pendidikan dasar.
Hasil identifikasi data yang ada di Desa Awa Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka sudah di analisis oleh kami selaku pengelola PAUD Insan Kamil.
                          
II.                LANDASAN HUKUM
1.       Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.       Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah.
3.      Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah.
4.      Peraturan pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 58 Tahun 2009  tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
6.   Akte Notaris nomor: 02 Tahun 2014 Tanggal 17 Februari tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kelompok Bermain INSAN KAMIL.

III.            MAKSUD DAN TUJUAN
1.     Maksud dan Tujuan Umum
a.       Dapat mengelola dan membentuk tempat belajar PAUD/ KOBER secara baik, terencana dan terpadu sesuai dengan kondisi lokal sehingga dapat menumbuhkan sikap, pengetahuan dan keterampilan peserta didik juga.
b.      Untuk mempersiapkan dasar- dasar bagi perkembangan lebih lanjut

2.      Maksud dan Tujuan Khusus
a.       Meningkatkan keyakinan beragama.
b.      Mengembangkan budi pekerti dalam kehidupan.
c.       Mengembangkan sosialisasi dan kepekaan emosional.
d.      Meningkatkan disiplin melalui hidup teratur.
e.       Mengembangkan komunikasi dalam kehidupan berbahasa.
f.       Meningkatkan pengetahuan dan atau pengalaman melalui kemampuan daya fikir.
g.      Mengembangkan koordinasi motorik halus dan kreatifitas dalam keterampilan dan seni.
h.      Meningkatkan kemampuan motorik kasar dalam rangka kesehatan jasmani.

3.      Tujuan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan PAUD/KOBER Insan Kamil sebagai berikut:
a.       Masyarakat sekitar termotivasi untuk mendidik anaknya melalui PAUD/KOBER Insan Kamil.
b.      Masyarakat mamahami akan pentingnya program PAUD/KOBER serta bisa memanfaatkannya sehingga dapat mempersiapkan anaknya untuk memasuki jenjang sekolah dasar.
c.       Mengembangkan potensi anak yang tergabung dalam kelompok bermain sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang untuk menjadi anak yang terampil, cerdas dan mandiri dalam menghadapi usia sekolah.
d.      Membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan anak didik dalam menyesuaikan dengan lingkungannya agar siap memasuki pendidikan dasar untuk pertumbuhan perkembangan selanjutnya.

IV.             LOKASI PELAKSANAAN
Tempat yang dijadikan lokasi PAUD/KOBER Insan Kamil adalah di Dusun Amamoli Desa Awa Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka. Hal ini merupakan tempat strategis baik kondisi lingkungan maupun sarana dan prasarana yang mendukung.

V.                SASARAN           
Yang menjadi sasaran PAUD/KOBER Insan Kamil adalah seluruh anak usia 0-6 tahun serta posyandu, ibu hamil yang ada di Desa Awa Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka. Dengan  rentang 0-6 tahun ini mudah-mudahan bisa memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi peserta didik yang mandiri serta mempersiapkan peserta didik agar lebih siap memasuki jenjang persekolahan.
VI.             SARANA YANG DIMILIKI
Tersedianya gedung yang telah dibangun oleh Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kelompok Bermain (KOBER) untuk dijadikan tempat belajar anak-anak, tempat penimbangan posyandu lokasinya di gedung PAUD INSAN KAMIL di dusun Amamoli Desa Awa Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka.
VII.          JADWAL PELAKSANAAN
Adapun jadwal pelaksanaannya :
a.       Rencana persiapan Pelaksanaan setiap hari
b.      Identifikasi kebutuhan sarana lokasi PAUD/KOBER.
c.       Anak didik belajar beserta orang tua dan Warga.
d.      Tenaga pendidik.
e.       Lokasi pelaksanan.
f.       Analisis data hasil identifikasi sasaran.
g.      Penetapan peserta didik dan tenaga pengajar berdasarkan hasil identifikasi.
h.   Identifikasi saran dan kekurangan untuk menuju pengembangan yang lebih baik.

VIII.       PENUTUP
Demikian Proposal (Program Kerja) ini kami buat, Mudah - mudahan ada motivasi untuk mendidik anak sejak usia dini, sebagai barometer dan percontohan dalam mengelola lembaga pendidikan anak usia dini yang berkualitas dan terampil. dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

                                                                              Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

                                                                                         Pengelola Kelompok Bermain (KB)
                                                                                                   INSAN  KAMIL “