Pendidikan Anak Sejak Usia Dini merupakan salah satu kunci
mengatasi keterpurukan bangsa khususnya dalam menyiapkan sumber daya manusia
yang handal nantinya dan juga pendidikan yang sangat menentukan bagi tumbuh
kembangnya anak didik di kemudian hari.
Anak merupakan aset keluarga, masyarakat dan
bangsa sehingga harus mendapat
pembinaan jasmani, mental spiritual dan sosial sejak dini, mengingat pada usia
0-6 tahun masa keemasan (the golden age) menentukan bagi pertumbuhan dan
perkembangan anak.
Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional
Bagian Ketujuh Pasal 28 menegaskan Bahwa Pendidikan anak Usia Dini Pada jalur
pendidikan Non Formal berbentuk PAUD, Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk
lainnya yang sederajat, secara umum pengertian PAUD adalah salah satu bentuk
kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain. Yang juga
menyelenggarakan
pendidikan pra
sekolah bagi anak usia 0-6 tahun sampai memasuki pendidikan dasar.
Hasil identifikasi data yang ada di Desa Awa Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka sudah di analisis oleh kami selaku pengelola PAUD Insan
Kamil.
II.
LANDASAN HUKUM
1. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Otonomi
Daerah.
3. Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun
1990 tentang Pendidikan Prasekolah.
4. Peraturan pemerintah Nomor 73 Tahun
1991 tentang Pendidikan
Luar Sekolah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 58 Tahun 2009
tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
6.
Akte Notaris nomor: 02 Tahun 2014
Tanggal 17 Februari tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kelompok Bermain INSAN KAMIL.
III. MAKSUD
DAN TUJUAN
1. Maksud dan
Tujuan Umum
a. Dapat mengelola dan membentuk tempat belajar PAUD/ KOBER secara baik, terencana dan terpadu sesuai dengan
kondisi lokal
sehingga dapat menumbuhkan sikap, pengetahuan dan keterampilan peserta didik
juga.
b. Untuk mempersiapkan dasar- dasar
bagi perkembangan lebih lanjut
2. Maksud dan Tujuan Khusus
a. Meningkatkan keyakinan beragama.
b. Mengembangkan budi pekerti dalam
kehidupan.
c. Mengembangkan sosialisasi dan kepekaan emosional.
d. Meningkatkan disiplin melalui hidup
teratur.
e. Mengembangkan komunikasi dalam
kehidupan berbahasa.
f. Meningkatkan pengetahuan dan atau pengalaman melalui
kemampuan daya fikir.
g. Mengembangkan koordinasi motorik
halus dan kreatifitas dalam keterampilan dan seni.
h. Meningkatkan kemampuan motorik kasar
dalam rangka kesehatan jasmani.
3. Tujuan yang ingin dicapai dalam
penyelenggaraan PAUD/KOBER Insan Kamil sebagai berikut:
a. Masyarakat sekitar termotivasi untuk mendidik anaknya melalui PAUD/KOBER Insan Kamil.
b.
Masyarakat mamahami akan pentingnya
program PAUD/KOBER serta
bisa memanfaatkannya sehingga dapat mempersiapkan anaknya untuk memasuki jenjang sekolah dasar.
c.
Mengembangkan potensi anak yang
tergabung dalam kelompok bermain sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang
untuk menjadi anak yang terampil, cerdas dan mandiri dalam menghadapi usia
sekolah.
d.
Membantu meletakkan dasar
pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan anak didik dalam
menyesuaikan dengan lingkungannya agar siap memasuki pendidikan dasar untuk pertumbuhan perkembangan selanjutnya.
IV.
LOKASI PELAKSANAAN
Tempat yang dijadikan lokasi
PAUD/KOBER Insan Kamil adalah di Dusun Amamoli Desa Awa Kecamatan Samaturu
Kabupaten Kolaka. Hal ini merupakan tempat strategis baik kondisi lingkungan
maupun sarana dan prasarana
yang mendukung.
V.
SASARAN
Yang menjadi sasaran PAUD/KOBER Insan
Kamil adalah seluruh anak usia 0-6 tahun serta posyandu, ibu hamil yang ada di
Desa Awa Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka. Dengan rentang 0-6 tahun ini mudah-mudahan bisa
memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi peserta didik yang mandiri
serta mempersiapkan peserta didik agar lebih siap memasuki jenjang
persekolahan.
VI.
SARANA YANG DIMILIKI
Tersedianya gedung yang telah
dibangun oleh Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kelompok Bermain (KOBER)
untuk dijadikan tempat belajar anak-anak, tempat penimbangan posyandu lokasinya
di gedung PAUD INSAN KAMIL di dusun Amamoli Desa Awa Kecamatan Samaturu
Kabupaten Kolaka.
VII.
JADWAL PELAKSANAAN
Adapun jadwal pelaksanaannya :
a. Rencana persiapan Pelaksanaan setiap
hari
b. Identifikasi kebutuhan sarana lokasi
PAUD/KOBER.
c. Anak didik belajar beserta orang tua
dan Warga.
d. Tenaga pendidik.
e. Lokasi pelaksanan.
f. Analisis data hasil identifikasi
sasaran.
g. Penetapan peserta didik dan tenaga
pengajar berdasarkan hasil identifikasi.
h. Identifikasi
saran dan kekurangan untuk menuju pengembangan yang lebih baik.
VIII.
PENUTUP
Demikian
Proposal (Program Kerja) ini kami buat, Mudah - mudahan ada motivasi untuk
mendidik anak sejak
usia dini, sebagai barometer dan percontohan dalam mengelola lembaga pendidikan
anak usia dini yang berkualitas dan terampil. dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Lembaga Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)
Pengelola Kelompok Bermain (KB)
“INSAN KAMIL “